5. Setelah berdiskusi cukup alot, akhirnya pada 22 Juni 1945, kepada para anggota BPUPK, Panitia Sembilan mengumumkan kesepakatan yang dihasilkan pertemuan itu.
Hasilnya adalah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, yang nantinya menjadi rumusan untuk dasar negara34.
6. Piagam Jakarta terdiri dari pembukaan dan batang tubuh. Pembukaan berisi tujuh kalimat yang menyatakan cita-cita kemerdekaan bangsa Indonesia.
Batang tubuh berisi lima sila yang sama dengan usulan Soekarno, namun dengan tambahan kata-kata "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" pada sila pertama.
7. Piagam Jakarta kemudian disetujui oleh seluruh anggota BPUPK sebagai dasar negara Indonesia.
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR