Podcast-nya bersama Fatia Maulidiyanti menyeret Haris Azhar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan.
Intisari-Online.com - Menteri Koordinator Bindang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan datang sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dirinya pada Kamis (8/6) kemarin.
Sebagai terdakwa dalam kasus ini adalah Haris Azhar, aktivis HAM sekaligus Direktur Eksekutif Lokataru.
Kasus ini berasal dari sebuah podcast di mana Haris sebagai pembawa acara, sedangkan bintang tamunya adalah Fatia Maulidiyanti, koordinator KontraS.
Dalam podcast tersebut, keduanya diduga menyebut bahwa Luhut "bermain" tambang di Papua.
Singkat cerita, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebenarnya, apa saja unsur-unsur yang memenuhi syarat pencemaran nama baik?
Pencemaran nama baik menjadi kasus yang semakin banyak terjadi saat ini.
Akses internet dan sosial media yang semakin mudah dijangkau, serta kebebasan berekspresi yang tidak bertanggung jawab membuat pencemaran nama baik makin lumrah ditemukan.
Dalam hukum positif Indonesia, pencemaran nama baik diatur dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua undang-undang ini mengatur hal-hal yang dikategorikan sebagai pencemaran nama baik berikut ancaman pidananya.
KUHP
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR