Di Balik Peristiwa Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Bagaimana Sejarah Freeport Berdiri Di Papua?

Moh. Habib Asyhad
Moh. Habib Asyhad

Editor

Freeport muncul di Indonesia seiring dengan naiknya Soeharto dan Orde Baru. Disebut-sebut dalam WA Haris Azhar kepada Luhut Binsar Panjaitan.
Freeport muncul di Indonesia seiring dengan naiknya Soeharto dan Orde Baru. Disebut-sebut dalam WA Haris Azhar kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Freeport muncul di Indonesia seiring dengan naiknya Soeharto dan Orde Baru. Disebut-sebut dalam WA Haris Azhar kepada Luhut Binsar Panjaitan.

Intisari-Online.com -Dalam sidang kasus dugaan pencemaraan nama baik Luhut Binsar Panjiantan terungkap fakta bahwa Haris Azhar kerap berkirim pesan dengan Menteri Koordiantor Bidang Maritim dan Investasi tersebut.

Dalam pesan yang dikirim oleh Haris Azhar, terduga dalam kasus ini, salah satunya menyebut-nyebut soal Freeport yang ada di Papua.

Menarik, bagaimana tambang asal Amerika Serikat ini bisa menguasai logam mulia di Papua?

Keberadaan Freeport di Indonesia tak lepas dari jatuhnya kekuasaan Presiden Sokarno dan kepemimpinan Presiden Soeharto.

Soeharto yang kala itu menjadi Presiden ke-2 RI menggantikan Soekarno, memberikan izin kepada Freeport Sulphur of Delaware untuk menambang di Papua.

Izin tersebut diberikan Soeharto pada 7 April 1967, belum genap dua bulan setelah resmi menjadi presiden kedua Indonesia.

Freeport adalah perusahaan penanaman modal asing (PMA) pertama di Tanah Air.

Dilansir dari Kontan, selama masa pemerintahan Orde Lama, Presiden Soekarno sama sekali belum pernah mengizinkan investasi perusahaan asing di Indonesia.

Saat Orde Baru masih berumur jagung, ekonomi Indonesia terbilang masih karut-marut.

Meletusnya peristiwa G30S dan huru-hara di sejumlah daerah pasca-peralihan kekuasaan membuat situasi ekonomi tidak stabil.

Salah satunya adalah inflasi yang mencapai 600-700 persen yang ditandai dengan meroketnya harga kebutuhan pangan.

Otomatis, pembangunan infrastruktur terhenti saat itu.

Presiden Soeharto bergerak cepat melakukan stabilisasi ekonomi, termasuk membuka keran investasi bagi Freeport.

Penandatanganan kontrak kerja dengan pemerintah Indonesia untuk penambangan tembaga di Papua Barat tersebut dilakukan di Departemen Pertambangan Indonesia.

Ketika itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Pertambangan Ir. Slamet Bratanata dan Freeport oleh Robert C. Hills (Presiden Freeport Shulpur) dan Forbes K. Wilson (Presiden Freeport Indonesia), anak perusahan Freeport Sulphur.

Penandatanganan KK disaksikan pula oleh Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Marshall Green.

Freeport mendapat hak konsensi lahan penambangan seluas 10.908 hektar untuk kontrak selama 30 tahun terhitung sejak kegiatan komersial pertama dilakukan.

Soeharto Resmikan Operasional Freeport

Namun meski sudah mendapatkan izin dari pemerintah Indonesia di tahun 1967, Freeport baru bisa benar-benar menambang emas dan tembaga di Papua pada tahun 1973.

Penambangan Ertsberg dimulai Freeport pada Maret 1973. Pada Desember 1973 pengapalan 10.000 ton tembaga pertama kali dilakukan dengan tujuan Jepang.

Saat itu, Presiden Soeharto bahkan terbang langsung ke Papua untuk meresmikan fasilitas produksi di Tembagapura.

Dalam pidatonya, Soeharto begitu tampak sumringah dengan keberhasilan pertambangan di Freeport.

Menurut Soeharto, investasi Freeport di Indonesia adalah bukti kepercayaan investor menanamkan uangnya di Indonesia.

Praktis setelah masuknya Freeport, arus investasi asing begitu deras masuk ke Indonesia, terbesar berasal dari AS dan Jepang.

Freeport diberikan izin menambah selama jangka waktu 30 tahun dalam skema Kontrak Karya (KK) yang bisa diperpanjang.

Di awal kehadirannya, Freeport juga sempat berkonflik dengan penduduk setempat, terutama Suku Amungme.

Dalam kontrak karya pertama disepakati, royalti untuk pemerintah Indonesia dari penambangan tembaga yang dilakukan Freeport sebesar 1,5 persen dari harga jual (jika harga tembaga kurang dari 0.9 dollar AS/pound) sampai 3,5 persen dari harga jual (jika harga 1.1 dollar AS/pound). Sedangkan untuk emas dan perak ditetapkan sebesar 1 persen dari harga jual.

Jelang Kontrak Karya berakhir, Freeport menemukan cadangan Grasberg atau tepatnya pada periode tahun 1980-1989.

Lalu pada tahun 1991, pemerintah Indonesia kemudian mengizinkan Freeport terus menambang di Papua untuk jangka waktu 30 tahun ke depan atau hingga tahun 2021 dengan hak perpanjangan sampai dengan 2 kali 10 tahun.

Di Papua, Freeport tak hanya menambang tembaga, namun juga menambang emas dan perak.

Grasberg bahkan disebut-sebut sebagai tambang emas terbesar di dunia.

Artikel Terkait