Bansos Kemiskinan Ekstrem adalah program pemberian bantuan sosial berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada masyarakat yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketika seseorang atau kelompok orang tidak memiliki akses yang memadai terhadap sumber daya dasar untuk bertahan hidup, seperti makanan, air bersih, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.
Bansos Kemiskinan Ekstrem bertujuan untuk mengurangi beban hidup dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat yang mengalami kemiskinan ekstrem.
Bansos Kemiskinan Ekstrem dialokasikan untuk 8 juta KPM dengan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun.
Bantuan dilakukan selama empat bulan, yaitu Januari, Februari, Maret, dan April 2023.
Bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia dengan menggunakan kartu keluarga sebagai identitas penerima.
Untuk mendapatkan Bansos Kemiskinan Ekstrem, KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan masuk dalam kriteria kemiskinan ekstrem yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mengecek apakah terdaftar dalam DTKS, KPM bisa mengunjungi situs dtks.kemensos.go.id dan memasukkan NIK, ID DTKS/BDT, atau Nomor PBI JK/KIS.
Jika belum terdaftar dalam DTKS, KPM bisa mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa kartu keluarga dan KTP.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR