- Ibu hamil/nifas: Rp 750.000 per tahun
- Anak usia dini: Rp 750.000 per tahun
- Anak SD/sederajat: Rp 225.000 per tahun
- Anak SMP/sederajat: Rp 375.000 per tahun
- Anak SMA/sederajat: Rp 500.000 per tahun
- Lansia: Rp 600.000 per tahun
- Penyandang disabilitas: Rp 600.000 per tahun
Untuk mendapatkan PKH, KPM harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.
KPM juga harus mematuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti mengikuti pelayanan kesehatan ibu hamil dan anak usia dini, menyekolahkan anak hingga usia wajib belajar, dan mengikuti kegiatan pendampingan sosial.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT adalah program pemberian bantuan sosial berupa beras dan telur kepada KPM yang ditetapkan sebagai penerima BPNT.
BPNT bertujuan untuk meningkatkan ketahanan pangan dan gizi bagi keluarga miskin serta mengurangi stunting pada anak.
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR