- Kehilangan mata pencaharian,
- Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
- Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
- Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
- Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Daftar calon KPM ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa yang memuat nama dan alamat KPM, rincian KPM berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya, dan jumlah KPM.
Berapa jumlah dana yang diterima setiap KPM?
Berdasarkan PMK 190/2021, besaran BLT DD ditetapkan sebesar Rp300.000 per bulan per KPM selama 12 bulan.
Pembayaran BLT DD dilaksanakan mulai bulan Januari 2021 dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.
Bagaimana mekanisme penyaluran BLT DD?
Penyaluran BLT DD dilakukan oleh pemerintah desa melalui rekening bank atau lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah pusat atau daerah.
Baca Juga: Bagaimana Cara Daftar BLT Online Lewat HP? Simak Langkah-langkah Ini
KOMENTAR