Intisari-Online.com - Kasus kematian Aisiah Sinta Dewi (38) yang terjatuh dari lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Senin (24/4/2023) malam, mengegerkan publik.
Korban diduga panik saat pintu lift tidak terbuka dan mencoba membukanya sendiri hingga kemudian terjatuh ke lantai dasar.
Dalam artikel ini, kita akan belajar dari kasus tragis ini dan mengetahui prosedur yang benar jika terjebak di dalam lift.
Benarkah salah satunya adalah larangan untuk membuka pintu lift secara paksa?
Aisiah Sinta Dewi jatuh dari lift
Kasus penemuan mayat perempuan di bawah lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (27/4/2023), menggemparkan publik.
Melansir kompas.com, Minggu (30/4/2023), perempuan tersebut diketahui bernama Aisiah Sinta Dewi Hasibuan (38), warga Kota Medan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Aisiah terjatuh dari lift bandara pada Senin (24/4/2023) malam, sekitar pukul 20.26 WIB.
Saat itu, ia baru saja mengantar keluarganya yang akan berangkat ke luar negeri.
Aisiah naik lift seorang diri dari lantai satu ke lantai dua.
KOMENTAR