Hal ini untuk mencegah adanya penipuan atau pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pajak yang masuk ke kas kerajaan digunakan untuk menyelenggarakan pemerintahan dan menopang kesejahteraan rakyat.
2. Menghukum mati para koruptor dan mafia pajak
Majapahit tidak main-main dalam menghukum para koruptor dan mafia pajak.
Mereka dianggap sebagai durjana atau penjahat yang merusak tatanan sosial dan moral.
Hukuman mati adalah hukuman yang paling sering diberlakukan bagi mereka.
Ada beberapa cara hukuman mati yang diterapkan oleh Majapahit, antara lain:
a. Dibuang ke laut
Hukuman ini diberikan kepada para koruptor dan mafia pajak yang mencuri uang negara atau menipu rakyat.
Mereka dibuang ke laut dengan harapan agar dimangsa oleh makhluk-makhluk air yang digambarkan sebagai bhurloka atau dunia bawah.
Hukuman ini sering disebut sebagai sapatha atau kutukan dalam prasasti-prasasti Majapahit.
b. Disula seperti babi guling
Penulis | : | Yoyok Prima Maulana |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR