BLT Anak Sekolah merupakan salah satu program bantuan sosial yang digalang pemerintah yang akan cari bulan ini. Bagian dari Program Keluarga Harapan.
Intisari-Online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) anak sekolah adalah salah satu program pemerintah yang akan cair bulan ini.
Program ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
BLT anak sekolah diberikan kepada siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Besaran bantuan yang diberikan tergantung pada jenjang pendidikan.
Untuk siswa SD atau sederajat, bantuan yang diberikan adalah Rp450 ribu per tahun atau Rp112.500 per bulan.
Bagaimana syarat dan cara mendapatkan BLT anak sekolah? Berikut penjelasannya:
Syarat BLT Anak Sekolah
- Mempunyai Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Harus terdaftar di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) atau non formal (PKBM/SKB/LKP) di daerah masing-masing
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
- Bagi siswa yang tidak memiliki KIP atau KKS, dapat meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan untuk mendaftar ke dinas sosial terdekat
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR