BLT 2023 bertujuan membantu memenuhi kebutuhan hidup pekerja serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Intisari-Online.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) 2023 merupakan program bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT ini merupakan bagian dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang sebelumnya diberikan pada tahun 2022.
BLT ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Pada 2022 lalu, BSU diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Namun, pada tahun 2023, pemerintah mengubah skema dan besaran BSU menjadi BLT sebesar Rp 400 ribu per bulan selama tiga bulan kepada pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Pemerintah menganggarkan Rp 36 triliun untuk BLT 2023 yang ditargetkan dapat menjangkau sekitar 30 juta pekerja.
Penyaluran BLT 2023 akan dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN) dan bank lainnya yang bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Untuk mendapatkan BLT 2023, pekerja harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Desember 2022
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta per bulan
Penulis | : | Moh. Habib Asyhad |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR