Paham kebangsaan dan nasionalisme menjadi prinsip utama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
NKRI merupakan wujud proklamasi kemerdekaan Indonesia, di mana Indonesia merupakan bangsa yang majemuk.
Dengan bersatu dalam NKRI, bangsa Indonesia yang majemuk berkehendak untuk bersama-sama mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Tujuan NKRI secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.
Hal tersebut seperti yang termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea 4.
Nasionalisme sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri.
Sikap dan perilaku nasionalisme yang harus dimiliki warga negara.
Berikut ini contoh perilaku yang mencerminkan nasionalisme:
1. Mematuhi aturan yang berlaku;
2. Mematuhi hukum negara;
3. Melestarikan budaya bangsa;
4. Menciptakan dan mencintai produk dalam negeri; dan
5. Bersedia melakukan aksi nyata membela, mempertahankan, dan memajukan
negara
Pemahaman yang substansial terhadap makna kebangsaan, mengantarkan pada sikap nasionalisme yang menghendaki rasa ingin bersatu, persatuan perangai dan nasib.
Dalam pemahaman yang lebih luas, nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat dan bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, wilayah, serta kesamaan cita-cita, dan tujuan.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR