Intisari-Online.com - Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Setelah vonis, rencananya dia akan ditempatkan di Lapas Salemba. Namun rencana tersebut kini batal.
Menurut Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias, ada beberapa alasan mengapa Bharada E tidak ditahan di Lapas Salemba.
Pertama karena statusnya sebagai Justice Collaborator (JC).
Menurutnya sebagai JC, dia punyak hak untuk menjalankan hukuman yang terpisah dengan narapidana lain.
Kedua, karena ada masalah keamanan yang berpontesi adanya ancaman.
Oleh karenanya, kini pihak LPSK sedang berusaha kembali memindahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim Polri.
Di Indonesia, sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap narapidana yang sudah menerima vonis akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Namun rupanya kondisi Lapas di Indonesia bisa dikatakan sudah tidak manusiawi lagi. Kok gitu?
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (28/2/2023), ini dikarenakan kapasitas lapas jauh lebih kecil daripada jumlah narapidana.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Pelayanan dan Pengelolaan Basan dan Baran Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Heni Yuwono.
Baca Juga: Disebut Jadi 'Tumbal' Kepolisian, Bharada E dan Bripda Djani Sama-sama Divonis 1 Tahun 6 Bulan
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR