1. Perundingan bilateral.
Langkah ini memberi kesempatan kepada masing-masing negara untuk menyampaikan argumentasinya terhadap wilayah yang dipersengketakan.
Namun bagaimana jika belum mencapai kesepakatan damai?
Indonesia sudah pasti akan menggunakan Pasal 47 UNCLOS 1982, sebagai negara kepulauan dan dapat menarik garis di pulau terluarnya sebagai patokan untuk garis batas wilayah kedaulatannya.
Sementara Malaysia, kemungkinan besar akan mengguna kan argumen peta 1979.
2. Menetapkan wilayah yang disengketakan sebagai status quo dalam kurun
waktu tertentu
Langkah ini sebagai tindak lanjut, jika cara yang pertama gagal, sehingga diperlukan cooling down antarkedua belah pihak.
Pada tahap ini, Blok Ambalat dimungkinkan sebagai tempat untuk melakukan eksplorasi, sehingga timbul rasa saling percaya kedua belak pihak (confidence building measures).
Pola ini pernah dijalankan Indonesia-Australia dalam mengelola Celah Timor.
3. Memanfaatkan ASEAN sebagai organisasi regional
Jika langkah pertama dan kedua masih gagal, perlu memanfaatkan ASEAN sebagai organisai regional, melalui High Council,sebagaimana disebutkan dalam Treaty of Amity and Cooperation yang pernah digagas dalam Deklarasi Bali 1976.
Baca Juga: Kisah Syekh Abdul Rauf, Guru dari Gurunya Para Ulama Indonesia
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR