Namun, setelah dibacakan Soekarno pada hari pertama sidang kedua BPUPKI yang diselenggarakan bulan Juli 1945, isi Piagam Jakarta masih menimbulkan perdebatan, khususnya pada bagian dasar negara yang terdapat pada alinea keempat, yang isinya:
Isi Piagam Jakarta yang menjadi sorotan terutama butir pertama dasar negara yang berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".
Salah satu tokoh yang menyatakan keberatannya terhadap frasa tersebut adalah Latuharhary.
Butir pertama tersebut juga diperdebatkan oleh Wongsonegoro, Djajadiningrat, Agus Salim, dan Wachid Hasyim.
Meski begitu, pada akhirnya anggota sidang menerima Piagam Jakarta dengan suara bulat.
Itulah kesepakatan tentang dasar negara yang dihasilkan dari anggota BPUPKI.
Selajutnya, terdapat perubahan dari Piagam Jakarta hingga terbentuk Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia saat ini.
Perubahan itu terjadi setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya. Pada sidang PPKI, 18 Agustus 1945, Moh. Hatta membacakan beberapa perubahan sebagaimana telah disepakatinya bersama beberapa wakil golongan Islam.
Itulah salah satu peristiwa dalam sejarah Indonesia yang menunjukkan bagaimana perbedaan tidak menghalangi Bangsa Indonesia untuk bersatu.
Untuk menjadi negara Indonesia, kemajemukan yang ada di Indonesia terjalin dalam satu kesatuan bangsa yang utuh dan berdaulat.
Indonesia adalah negara yang memayungi berbagai kebudayaan di dalamnya. Kebhinnekaan budaya difasilitasi dan dimajukan. Tak hanya itu, Indonesia memfasilitasi segala macam ragam kebudayaan yang berkolaborasi dari Sabang sampai Merauke.
(*)
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR