Intisari-Online.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah, mengalami kecelakaan dan meninggal dunia pada 6 Oktober 2022 lalu.
KecelakaanMuhammad Hasya Attalah terjadi diJalan Raya Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat itu,Hasya jatuh dari motor dan dia tertabrak sebuah mobil Pajero yang dikendarai olehAKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
Namun pensiunanpolisi tersebut tidak mau membawa Hasya ke rumah sakit.
Menurut kuasa hukumAKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono,Kitson Sianturi, kliennya punya alasan mengapatidak mau membawa Hasya ke rumah sakit.
Pertama, kliennya melakukan langkah antisipasi. Sebab mobil Pajero yang dia pakai tidak diperuntukkan untuk membawa orang sakit.
Daripada akan menyebabkan masalah lain atau tuntutan lain, lebih baik kliennya menunggu ambulans.
"Mobil Pajeroitu bukan standar kesehatan," ucap Eko seperti dilansir dari kompas.com pada Jumat (3/2/2023).
Meski Eko tidak membawa Hasya ke rumah sakit, tapi dia tidak juga membiarkan korban.
Disebutkan bahwa Eko berusaha meminta bantuan orang-orang di sekitar.
Namun karena hal ini,Hasya disebutkan tergeletak selama 45 menit tanpa bantuan.
Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tertabrak Jadi Tersangka:Apa yang Terjadi Jika Tersangka Meninggal Dunia?
Ketika ambulans datang, sekitar 30 menit setelah kecelakaan, petugas medis tidak bisa memastikan apakah Hasya masih hidup atau tidak.
Menurut petugas ambulans, kondisi mata korban sudah melihat ke atas, tidak ada napas, dan tidak ada gerakan sama sekali.
Ketika sampai di rumah sakit 15 menit kemudian, Hasya sudah dinyatakan meninggal dunia.
Sebenarnya bagaimana peraturan ini?
Setelah kecelakaan tersebut, Hasya yang sudah meninggal dunia, dinyatakan sebagai tersangka.
Alasannya karena Hasya mengalami kecelakaan motor dan kehilangan nyawa akibatkelalaiannya sendiri dalam mengendarai sepeda motor.
Namun informasi itu malah membuat warga marah. Sebab ada juga dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Eko.
Misalnya, Eko tidak bisa menghindari Hasya yang tiba-tiba jatuh dari motor ke arah mobilnya.
Atau Eko setidaknya berusaha untuk menyelamatkan nyawa Hasya setelah kecelakaan.
Ada beberapa peraturan jika seseorang terlibat kecelakaan.
Misalnya dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Selain Jumat Kliwon, Selasa Kliwon Juga Disebut Hari Angker, Ini Alasannya
Disebutkan bahwa ada kewajiban untuk kita semua untuk membantu orang yang terlibat dalam kecelakaan.
Bahkan jika seseorang tidak sengaja terlibat kecelakaan namun dengan sengaja tidak menolong korban, maka itu sama melakukan tindak pidana kejahatan.
Kedua, dalam Pasal231 UU LLAJ, diwajibkan bagi setiap pengemudi yang terlibat kecelakaan untuk memberi pertolongan kepada korban.
Ketiga, dalamPasal 312, jika korban sampailuka atau meninggal dunia, maka pengemudi bisa dikenakan pasal berlapis.
Bagaimana menurut Anda tentang kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswaUniversitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah ini?
Baca Juga: Hubungan KH. Ahmad Dahlan dan KH. Hasyim Asy’ari