Intisari-Online.com - Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN, gaji Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta.
Rincian gaji Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN adalah sebagai berikut:
- Gaji pokok : Rp5.040.000
- Tunjangan : Rp648.840
- Tunjangan jabatan : Rp13.608.000
- Tunjangan kinerja : Rp153.422.000.
Siapakah Bambang Susantono?
Bambang Susantono dilantik sebagai Kepala Otorita IKN oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (10/2/2022).
Bambang Susantono sendiri bukanlah orang baru dalam pemerintahan Indonesia.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dia bertugas sebagai Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan (Menhub).
Lalu dalam Kabinet Indonesia Bersatu jilid II masa bakti 2009-2014, Bambang dilantik sebagai Wakil Menhub.
Baca Juga: Gaji Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Capai Rp172,7 Juta, Ini Daftar Gaji Pejabat Indonesia
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR