Pada tahun 1637 M, ia kembali ke Aceh dan tinggal selama tujuh tahun.
Saat itu Syekh Syamsuddin as-Sumatrani telah meninggal.
Tapi di wilayah tersebut telah berkembang luas aliran wujudiyah.
Ternyata aliran wujudiyah ini dianut dan dikembangkan oleh Syekh Hamzah Fansuri dan Syamsuddin as-Sumatrani.
Aliran wujudiyah adalah ajaran yang mengajarkan tentang keberadaan wujud Tuhan.
Karena tidak cocok dengan aliran wujudiyah (salah satu aliran tasawuf), Syekh Nuruddin pindah ke Semenanjung Malaka untuk memperdalam ilmu agama dan bahasa Melayu.
Kemudian Sultan Iskandar Tani (1636 M-1641 M) mempercayainya untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan oleh Syekh Syamsuddin.
Syekh Nuruddin menjabat sebagai Kadi Malik al-Adil, Mufti Besar, ditambah jabatan sebagai Syekh di Masjid Bait al-Rahmān.
Baca Juga: Sebutkan Kedua Karya Syekh Abdus Samad yang Terkenal dan Sampai Saat Ini Masih Dipergunakan?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR