Intisari-Online.com -Momen menarik terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J), Senin (5/12/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sempat tertawa mendengar kesaksian Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) yang bercerita soal pemeriksaan di Provos Polri seusai penembakan Brigadir J.
Bripka RR mengungkapkan, saat itu ia sempat diminta Ferdy Sambo untuk memberikan kesaksian sesuai skenario yang telah dirancang.
"Setelah itu 'kan kami lanjut pemeriksaan lagi, Yang Mulia."
"Terus, 'Ki, pastikan bahwa kamu yang melihat Yoshua menembak duluan ke arah Richard'."
"Waktu itu Bapak menyampaikannya seperti itu," kata Bripka RR saat memberikan kesaksian, dikutip dari tayangan KompasTV.
Mendengar kesaksian Bripka RR, Bharada E tampak tertawa hingga pundaknya bergoyang.
Ketika Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa, mencoba memastikan keterangan dan Bripka RR tetap mengulanginya.
Bharada E kembali tertawa saat mendengar jawaban Bripka RR.
"Di ruang Provos 'kan sudah ada yang meriksa Saudara waktu itu," tanya Hakim Ketua memastikan.
"Setelah itu 'kan kami lanjut pemeriksaan lagi, Yang Mulia."
Baca Juga: Sidang Perdana Bharada E Digelar Hari Ini, Ini Alasan Sidang Bharada E Berbeda Dengan Ferdy Sambo
"Dan itu mengubah keterangan yang tadinya disampaikan peristiwa di Magelang, suruh tidak disampaikan."
"Jadi diubah, Yang Mulia," jawab Bripka RR diikuti Bharada E yang kembali tertawa.
Di kesempatan yang sama, Hakim Ketua menilai ada ketidaksesuaian dari cerita yang disampaikan Bripka RR saat membahas soal Brigadir J.
Bripka RR menyebut Brigadir J berada satu mobil dengannya saat berangkat dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta pada 8 Juli 2022.
Padahal, Brigadir J berada di satu mobil bersama Putri Candrawathi untuk mengawalnya.
Tak hanya itu, majelis hakim menilai Ricky Rizal berbohong dalam kesaksiannya, bahkan mencuri.
Saking kesalnya atas kesaksian Ricky Rizal membuat majelis hakim memerintahkan memutar CCTV untuk membuktikan kebohongannya.
Terdakwa Ricky Rizal mengaku telah memindahkan uang Rp 200 juta dari rekening atas nama Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke rekeningnya.
Pemindahan uang itu diakui Ricky Rizal dilakukan setelah Brigadir J tewas tertembak.
Menurut Ricky, uang yang dipindahkan itu merupakan dana operasional keluarga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo yang dikelola oleh Brigadir J.
Mendengar pengakuan Ricky, Ketua Mejelis Hakim Wahyu Iman Santoso kemudian menyinggung peran eks ajudan Ferdy Sambo itu dalam pusaran kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Pengakuan Adik Brigadir J: Digeledah Ajudan Ferdy Sambo hingga Larangan Lakukan Ini
“Saudara ini sudah disuruh membunuh, masih disuruh mencuri pun masih saudara lakukan,” kata Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Namun, Ricky kemudian membantah bahwa ia telah ikut melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Siap, saya tidak disuruh membunuh Yang Mulia,” jawab Ricky.
“Iya, kan tadi disuruh membunuh tapi saudara tidak mau kan? Bener kan? Sekarang disuruh mencuri mau,” kata Hakim wahyu.
“Siap, saya tahu kalau (uang yang dipindahkan) itu uangnya ibu (Putri Candrawathi) juga Yang Mulia," kata Ricky Rizal.
Mendengar jawaban itu, Hakim Wahyu lantas menyinggung alasan keluarga Ferdy Sambo yang tidak menggunakan rekaning atas nama pribadi.
Menurut Hakim, uang yang diklaim sebagai dana operasional keluarga Ferdy Sambo tidak bisa dibuktikan oleh siapapun.
(*)