Intisari-Online.com - Soal yang berbunyi "Temukan Mengenai Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum!" terdapat pada halaman 37 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 kurikulum 2013.
Berikut ini penjelasan mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Perlindungan hukum, dijelaskan menurut Andi Hamzah, yaitu dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.
Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.
Dengan kata lain, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Kemudian, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Sementara itu, dijelaskan bahwa hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindunginkepentingan manusia, apabila ditegakkan.
Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.
Pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum dapat ditemukan mulai halaman 33 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
Dijelaskan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum, terutama di Indonesia yang merupakan negara hukum.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Baca Juga: Jawaban Soal PPKn Halaman 117: Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum ?
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR