Soal PPKN Kelas XII: Temukan Mengenai Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum!

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi - Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Ilustrasi - Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Intisari-Online.com -Soal yang berbunyi "Temukan Mengenai Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum!" terdapat pada halaman 37 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 12 kurikulum 2013.

Berikut ini penjelasan mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.

Perlindungan hukum, dijelaskan menurut Andi Hamzah, yaitu dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada.

Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia.

Dengan kata lain, hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.

Kemudian, Simanjuntak mengartikan perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, dijelaskan bahwa hukum dapat secara efektif menjalankan fungsinya untuk melindunginkepentingan manusia, apabila ditegakkan.

Dengan kata lain, perlindungan hukum dapat terwujud apabila proses penegakan hukum dilaksanakan.

Pembahasan mengenai perlindungan dan penegakan hukum dapat ditemukan mulai halaman 33 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Dijelaskan pentingnya perlindungan dan penegakan hukum, terutama di Indonesia yang merupakan negara hukum.

Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.

Baca Juga: Jawaban Soal PPKn Halaman 117: Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum ?

Negara wajib melindungi warga negaranya dari berbagai macam ketidakadilan, ketidaknyamanan dan penyimpangan hukum lainnya.

Selain itu, negara juga mempunyai kekuasaan untuk memaksa seluruh warga negaranya untuk melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat mewujudkan di antaranya: Tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat.

Ilustrasi - Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.
Ilustrasi - Dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

1. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1

"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya."

2. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1

"Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

3. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1

"Kekuasaan kehakimab merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan."

Baca Juga: Soal PPKN Kelas XII: Mengapa Perlindungan dan Penegakan Hukum Mutlak Harus Dilakukan dalam Sebuah Negara Demokrasi?

4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4

"Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah."

5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71

"Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia."

6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

- Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:

"Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat menggunakan aplikasi online."

Itulah penjelasan mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: Dilanda Perang Rupanya Ukraina Dirumorkan Jadi Tuan Rumah Piala Dunia Berikutnya, Namun Malah Tersangkut Skandal Ini

(*)

Artikel Terkait