Intisari-Online.com - Berikut ini penjelasan relevansi atau kesesuaian pelaksanaan hukuman mati dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pertanyaan "Relevansi (Kesesuaian) Pelaksanaan Hukuman Mati dengan Penegakan Hak Asasi Manusia" terdapat pada halaman 41 buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XII kurikulum 2013.
Pada bab 2 buku tersebut dipelajari tentang Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia.
Proses perlindungan dan penegakan hukum penting untuk dilaksanakan.
Perlindungan dan penegakan hukum merupakan faktor utama untuk mewujudkan keadilan dan perdamaian.
Seperti diketahui, negara Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang berlandaskan pada peraturan hukum guna menjamin adanya keadilan bagi seluruh warga masyarakatnya.
Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melaksanakan proses perlindungan dan penegakan hukum.
Sementara itu, hukuman mati atau pidana mati merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukuman mati merupakan pidana pokok terberat, disusul pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Roeslan Salah dalam Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia.
Hukuman mati hingga saat ini menjadi pidana paling banyak diperdebatkan, di mana terdapat pro dan kontra terhadap pelaksanaan hukuman mati.
Baca Juga: Soal PPKn Halaman 117, Deskripsi Contoh Perilaku yang Menunjukkan Kepatuhan Hukum
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR