Apa Hasil Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945? Simak Berikut Ini

Khaerunisa

Editor

Ilustrasi. Apa Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?
Ilustrasi. Apa Hasil Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Intisari-Online.com - Apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945? Berikut ini sejarahnya.

Sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang pertama dari rangkaian sidang panitia kemerdekaan Indonesia ini.

PPKI atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menggelar sidang pada tanggal 18, 19, dan 20 Agustus tahun 1945.

Sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 merupakan sidang pertama setelah pembentukan PPKI.

Sejarah Singkat Pembentukan PPKI

PPKI dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 setelah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) dibubarkan oleh Jepang.

Sementara setelah Jepang kalah dalam peperangan pasifik pada tanggal 14 Agustus 1945, PPKI berhasil diangkat menjadi badan nasional yang anggotanya bertambah enam, tanpa sepengetahuan Jepang.

Sehingga, PPKI bukan lagi milik Jepang, melainkan badan nasional milik Indonesia.

Organisasi di awal kemerdekaan Indonesia yang diketuai Soekarno ini memiliki tujuan untuk menjalankan tugas-tugas BPUPKI yang berkaitan dengan kemerdekaan Indonesia.

Tugas tersebut yaitu mempersiapkan serta menyegerakan proklamasi kemerdekaan Indonesia, merumuskan dasar negara, dan merumuskan lembaga negara.

Lalu, apa hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945?

Baca Juga: Bagaimana Proses Sidang Tidak Resmi yang Dilaksanakan BPUPKI, Apa Hasilnya?

Sidang PPKI Tanggal 18 Agustus 1945

Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), tujuan utama diadakannya sidang PPKI pertama ialah membahas perubahan UUD (Undang-Undang Dasar) 1945.

Sidang PPKI pertama dilakukan di Gedung Tyuuoo Sangi In atau yang sekarang dikenal dengan Gedung Pancasila.

Awalnya sidang PPKI pertama hendak diselenggarakan pada 16 Agustus 1945.

Namun, karena terjadi perbedaan pendapat di antara golongan muda dan tua, akhirnya sidang diadakan sehari setelah Indonesia merdeka.

Berikut ini hasil sidang PPKI pertama:

  • Mengesahkan UUD 1945
Pengesahan UUD 1945 dilakukan pada sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945.

UUD 1945 dianggap sebagai suatu landasan penting yang harus disahkan guna memajukan Indonesia.

Oleh sebab itu, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi negara dan menjadikannya acuan dalam membentuk peraturan-peraturan di Indonesia.

Dalam sidang tersebut, juga dilakukan revisi Piagam Jakarta, tepatnya pada kalimat "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".Kalimat tersebut kemudian diganti menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Baca Juga: Kalender Jawa November 2022, Daftar Lengkap Disertai Pasaran Jawa dan Wuku

  • Memilih Soekarno-Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI
Hasil sidang PPKI pertama adalah memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.

Pengusulan Soekarno dan Moh Hatta disampaikan oleh Otto Iskandardinata, salah satu pahlawan nasional Indonesia. Usulan tersebut disampaikan dengan cara aklamasi atau pemilihan umum (pemilu).

Setelah banyak yang menyetujui usulan tersebut, Soekarno dan Moh Hatta segera dilantik sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia secara sah.

  • Pembentukan Komite Nasional
Ini adalah salah satu hasil sidang PPKI pertama, yaitu untuk sementara waktu presiden akan dibantu oleh Komite Nasional.

Fungsi utama Komite Nasional yaitu membantu tugas presiden dan wakil presiden untuk sementara waktu, sebelum dibentuknya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).

Itulah hasil sidang PPKI pertama tanggal 18 Agustus 1945.

Sidang PPKI kedua yang dilaksanakan pada 19 Agustus membahas pembagian wilayah Indonesia, pembentukan nasional (daerah), hingga penetapan 12 departemen serta menterinya.

Sementara pada sidang PPKI ketiga pada 22 Agustus dilakukan pembentukan Komite nasional Pusat, Partai Nasional Indonesia (PNI), hingga Badan keamanan Rakyat (BKR).

Baca Juga: Inilah Hasil Sidang PPKI, Baik Hasil Sidang Pertama, Kedua maupun Ketiga PPKI

(*)

Artikel Terkait