5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah Provinsi
7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1.
Regulasi UU tidak hanya menunjukkan adanya hierarki.
Tetapi juga ada relasi atau hubungan yang tidak boleh saling bertentangan atau tidak boleh terjadi tumpang tindih antarperaturan.
Jika ini terjadi, akan terjadi kekacauan aturan, yang menyebabkan kebingungan bagi warga negara.
Jadi, antarperaturan atau UU itu selain menunjukkan hierarki, sebagaimana tertuang dalam pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011, juga harus “harmonis” dan memiliki korelasi yang positif.
Sekadar contoh, untuk melihat bagaimana pola hierarki dan relasi antarperaturan yang serasi, dapat diamati pada kasus otonomi daerah.
Mungkin kalian tidak sadar atau heran, mengapa sekarang banyak bermunculan tempat-tempat wisata baru di berbagai daerah.
Mengapa juga setiap daerah terlihat memiliki ciri atau kekhasan masing-masing?
Baca Juga: Apa Makna Pancasila Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum di Indonesia?
Ini semua terjadi setelah pemerintah menerapkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Daerah.
Pemerintah daerah, sejak saat itu hingga kini, diberi kewenangan untuk mengatur dan mengembangkan potensi daerah masing-masing.
Tetapi harus tetap memperhatikan agar tidak melampaui kewenangan bidang lain.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR