Namun, siapa sangka tindakan yang diambil warga Kampung Cinangor, Desa Pangeureunan, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat tersebut ternyata diketahui oleh kedua majikannya.
Bukannya membiarkan Rohimah pulang, jika memang tidak puas dengan hasil kerja Rohimah, Yulio dan Loura justru semakin murka.
Mereka marah besar sampai nekat mengambil ponsel dan dompet Rohimah.
Bahkan, sejak terungkapnya komunikasi antara Rohimah dan orang tuanya tersebut, perlakuan kasar majikannya semakin menjadi-jadi.
Bukan hanya kekerasan verbal, namun juga mulai melibatkan kekerasan fisik.
"Saya ditonjok dan diinjak. Waktu itu pertama kali lupa matikan air keran," tutur wanita berusia 29 tahun tersebut.
Kekerasan-kekerasan terus dialami Rohimah selama tiga bulan dengan bulan Oktober menjadi puncak dari segala deritanya.
Pada bulan tersebut, kedua majikan Rohimah mulai menggunakan alat-alat rumah tangga saat menyiksa. Bahkan mulai menusukkan jarum.
"Pernah juga dimandikan di luar, dihujankan malam-malam. Sudah tidak terhitung berapa kali saya dikasarin," kenang Rohimah.
Jika berkesempatan keluar rumah untuk ke warung, Rohimah yang ditanyai warga sekitar memilih untuk berbohong.
Setiap ada yang bertanya tentang luka di tubuhnya, Rohimah memilih untuk mengaku bahwa penyebabnya adalah jatuh atau alergi makanan.
"Tidak jujur karena takut," jelas Rohimah.
Kini Rohimah sudah berada di rumah orang tuanya, dengan tetangga dan tamu yang kerap datang untuk mengunjunginya.
Sementara kedua majikannya, Yulio dan Loura kini mendekam di tahanan Mapolres Cimahi.
Suami istri tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara usai dikenakan Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP subsider pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
KOMENTAR