Pakar UGM Ungkap Penyebab Gagal Ginjal Akut, Padahal Obat Sirup Sudah Lama Dikonsumsi Masyarakat

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Ditemukan 102 obat sirup kini tengah diteliti terkait kasus gagal ginjal akut
Ditemukan 102 obat sirup kini tengah diteliti terkait kasus gagal ginjal akut

Intisari-online.com - Gagal ginjal akut, yang diduga disebabkan obat sirup belakangan marak terjadi di Indonesia.

Meski demikian, pakar klinik Universitas Gadjah Mada, Zullies Ikawati membeberkan kemungkinan penyebab gagal ginjal akut.

Ada beberapa kemungkinan yang menjadi penyebab gagal ginjal akut, padahal obat-obatan yang dikonsumsi sudah lama beredar.

Lantas mengapa baru sekarang bermasalah ?

Penyebabnya mungkin adalah perubahan bahan baku yang digunakan oleh produsen.

Hak ini menurut Zullies harus ditanyakan pada pihak farmasi, lewat dokumen yang mereka produksi.

"Jika memang industri farmasi bisa menunjukkan dokumen yang valid, memang tak ada perubahan bahan baku, kemungkinan pertama ini gugur," katanya.

Penyebab kedua, kemugkinan adalah peruraian yang terjadi selama penyimpanan baik oleh produsen atau konsumen.

Zullies menyebut, adalah hal wajar jika selama masa tersebut terjadi peruraian misalnya akibat terkena sinar matahari.

"Sehingga zat dalam obat tersebut, mengalami peruraian. Namun jika dijawab cara menyimpan, obat kan tidak berubah dari dulu sampai sekarang, bisa jadi gugur kemungkinan itu," kataya.

Kemungkinan lain, adalah kesalahan dalam produksi obat.

Misalnya, zat yang dimasukkan melebihi ambang batas, penyebab ini harus dibuktikan secara akurat.

"Tidak boleh untuk pembuatan obat. Kecuali sebagai cemaran, memang tidak mungkin mendapatkan bahan baku yang kadar cemarannya 0 persen. Itu susah, tapi enggak apa-apa misal dalam batas aman," jelasnya.

Zullies menebutkan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus melakukan pengawasan sebelum dan setelah obat diedarkan.

Termasuk mengawasi dari mana produsen mendapatkan bahan bakunya.

Jika ada perubahan sumber bahan baku, harus lapor ke BPOM.

Selama ini BPOM hanya mensyaratkan bahan baku obat harus bebas dari cemaran zat berbahaya.

Namun, belum ada aturan yang mewajibkan produk jadi obat juga harus bebas dari cemaran.

"Asumsinya, jika produk bahan bakunya bebas cemaran produk akhirnya juga bebas cemaran, kalaupun ada masih dalam ambang batas aman, kecuali ada masalah penyimpanan, terjadi peruraian, itu beda cerita lagi," jelasnya.

Zullies menyarankan, pemerintah fokus pada merek obat yang sudah diuji dan terbukti mengandung zat berbahaya yang dimaksudkan.

Baca Juga: Dinyatakan Aman, Kemenkes dan BPOM Izinkan 156 Obat Sirup Ini Digunakan Lagi

Artikel Terkait