Intisari-Online.com - Ratusan obat sirup sempat dilarang dan ditarik dari peredaan terkait kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Namun kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyampaikan ada beberapa obat sirup yang kini sudah bisa digunakan lagi.
Di mana menurut Kemenkes dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), obat-obat sirup tersebut sudah dinyatakan aman dari zat pelarut yang diduga jadi penyebab kasus gangguan ginjal akut misterius pada anak.
Dilansir dari kompas.com pada Selasa (25/10/2022), menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril, jumlah obat sirup yang sudah boleh digunakan lagi ada 156 obat sirup.
Dr. Syahril mengatakan bahwa ke-156 obat sirup itu sudah dipastikan tidak menggunakan zat pelarut yang diduga menyebabkan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Zat pelarut yang dimaksud di antaranya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol.
"Boleh diresepkan kembali," tegas dr. Syahril.
"Ini sesuai dengan rekomendasi BPOM."
Lanjut dr. Syahril, dari 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman itu, 133 obat berasal dari hasil penelusuran BPOM.
Sementara 23 obat lainnya berasal dari daftar obat Kemenkes.
Berikut ini daftar 23 obat sudah dinyatakan aman oleh Kemenkes.
1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR