Penjelasan Kemenkes Terkait Obat Sirup yang Ditarik Dari Peredaran, Benarkah Mengandung Zat Penyebab Gagal Ginjal

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

(Ilustrasi) Obat batuk sirup untuk anak
(Ilustrasi) Obat batuk sirup untuk anak

Intisari-online.com - Belakangan ini sebuah kabar beredar mengatakan, Kementerian Kesehatan melarang konsumsi obat berbentuk sirup berwarna.

Obat tersebut disebut mengandung zat berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril memberikan pernyataan.

Syahril mengatakan bahwa kabar yang beredar tersebut tidak benar.

Kemenkes tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyata sebagai yang saat ini beredar.

"Dapat kami pastikan, bahwa informasi tersebut tidak benar," kata Mohammad Syahril, dikutip dari Antara, Rabu (19/10/22).

Menurut Syahril, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemmiologi, ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Puslabfor Polri masih melakukan pemeriksaan laboratorium.

Untuk memastikan tidak ada risiko yang menyebabkan ganguan ginjal akut.

"Saat ini, Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara menyeluruh terkait kemungkinan faktor risiko lainnya," katanya.

Dalam daftar yang beredar di media sosial dan grup WhatsApp ada 15 merek obat yang mengandung senyawa berbahaya mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pemerintah mengintruksikan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek.

Hal ini dilakukan selama pelaksanaan investigasi risiko menyusul munculnya kasus ganguan ginjal akut pada anak.

"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang menyebabkan kelainan ginjal," katanya.

Menurut Dante,pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).

"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," ujarnya.

Dante juga mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.

Baca Juga: Rupanya Obat Ibuprofen Sudah Lama Dianggap Berbahaya Bagi Ibu Hamil, Ini Alasannya

Artikel Terkait