Intisari-Online.com - Dalam sidang lanjutan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Mahareza Rizky Hutabarat menyampaikan berbagai keterangan seputar kematian sang kakak, Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sidang lanjutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Melansir Kompas.com, berikut ini kesaksian Reza dalam persidangan Bharada E:
1. Sempat diminta ke Provos
Reza mengatakan, sebelum mengetahui kabar sang kakak meninggal pada 8 Juli 2022, dia diminta untuk datang ke kantor Biro Provos di Mabes Polri.
Saat itu, kata Reza, mesti mengambil pakaian dinas di tempat pencucian.
Setelah itu dia kemudian menuju ke kantor Biro Provos. Saat kejadian itu, Reza masih berdinas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Setelah Yosua meninggal, Reza dimutasi ke Polda Jambi.
Setelah tiba di kantor Biro Provos, Reza kemudian diminta menghadap Brigjen Benny Ali.
Benny kemudian memaparkan kronologi kematian Yosua yang sudah diskenariokan oleh Ferdy Sambo. Reza kemudian hanya menjawab singkat dan pergi ke RS Polri Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur.
2. Reza sempat digeledah ajudan Ferdy Sambo
Reza mengatakan sempat digeledah oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo, Deden Miftahul Haq, saat dia mampir ke rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri itu tepat di hari tewasnya sang kakak pada 8 Juli 2022.
Reza menceritakan, sekitar pukul 19.00 WIB mendapat telefon dari Daden ketika ia tengah berada di indekos.
“Apa isi percakapan itu?” tanya hakim ketua persidangan Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
“‘Kamu di mana?’ Saya jawab di kosan, dekat Saguling (rumah pribadi Sambo),” ujar Reza.
Kemudian Daden untuk pertama kali bertanya apakah Reza membawa senpi atau tidak.
Reza telah menjelaskan dirinya tak membawa senpi, mendengar hal itu Daden memerintahkan Reza untuk datang ke Biro Provos di Mabes Polri.
Namun, ia harus mengambil baju PDL (pakaian dinas lapangan) miliknya yang ada di tempat pencucian (laundry).
Dalam perjalanan, ia menyempatkan diri berkunjung ke rumah pribadi Sambo di Saguling, dan bertemu dengan Daden.
“Dia tanya lagi saya bawa senpi atau tidak? Dia langsung geledah sampai kaki, dan beliau (Deden) minta buka jok motor,” papar Reza.
Hakim Wahyu kemudian bertanya apakah saat itu Reza telah curiga dengan perilaku Daden.
Namun, Reza mengaku belum mengetahui bahwa Yosua telah meninggal.
“Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” tandasnya.
3. Sempat dihalangi melihat jenazah Yosua
Reza dalam kesaksiannya mengatakan, dia sempat mendatangi Rumah Sakit Polri Soekanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, setelah diberitahu sang kakak meninggal.
Akan tetapi, dia sempat dihalang-halangi untuk melihat jenazah Yosua sebelum dibawa ke Jambi.
"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," ungkap Reza.
Reza mengaku sempat bersikap keras untuk bisa melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya.
Hal itu dia sampaikan secara emosional di persidangan.
Reza terlihat menahan tangis menceritakan peristiwa tersebut.
Reza mengaku hanya melihat sebentar ketika detik-detik jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti.
Bahkan, dirinya sempat meminta bantuan polisi yang mengurus mendiang kakaknya untuk bisa melihat jenazah Brigadir J.
"Izin komandan, saya ingin mengangkat Abang saya yang terakhir Komandan, izin Komandan. Kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," tutur Reza.
Baca Juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo Sudah Digelar, Media Asing Soroti Hal Ini di Kepolisian Indonesia
(*)