Peraturan itu tertulis dalam aturan pengamanan dan keamanan stadion (FIFA Stadium Saferty dan Security Regulations).
Tepatnya dalam pasal 19 b soal pengaman di pinggir lapangan.
Tertulis bahwa "No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used" atau "senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan'".
Jika mengacu pada peraturan FIFA itu, maka pihak keamanan dalam laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang itu telah melanggar aturan FIFA.
Meski begitu, menurut Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, penggunaan gas air mata dalam laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan sudah sesuai prosedur.
Sebab menurut Nico, mereka menggunakan gas air mata dengan tujuan untuk menghalau suporter yang turun ke lapangan dan berbuat anarkis.
Apalagi jumlah suporter yang masuk ke lapangan sangat banyak.
Dari sekitar 42.288 suporter yang memenuhi tribun, sekitar 3.000 suporter masuk ke lapangan.
Oleh karenanya, kata Nico, jika para suporter mematuhi aturan dan tidak masuk ke lapangan, maka kejadian ini tidak akan terjadi.
"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi."
"Semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," jelas Nico.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR