Ditinggal 'Nyonya dan Tuannya', Begini Kondisi Rumah Pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Orang-orang Berbaju Hitam Ini yang Jaga

Khaerunisa

Editor

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kala melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kala melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Intisari-Online.com - Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan sejak Jumat (30/9/2022) kemarin.

Seperti diketahui, meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022, namun istri Ferdy Sambo itu tak lantas ditahan.

Sebelumnya Putri Candrawathi hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.

Alasannya menurut Polri, karena kemanusiaan, terkait kondisi kesehatan dan keberadaan anak yang masih balita.

Sementara keputusan penahanan Putri Candrawathi, dibeberkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan dan hasilnya kondisi kesehatan istri Ferdy Sambo itu baik.

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," kata Sigit.

Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dengan tersangka lainnya adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada E (ajudan Ferdy Sambo), Bripka Ricky (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuwat Ma'ruf (asisten keluarga Ferdy Sambo), telah lebih dulu ditahan.

Putri Candrawthi menyusul suaminya ditahan Kepolisian, rumah pribadi mereka yang berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan dilaporkan tampak sepi.

Kini ditinggal 'nyonya dan tuannya', rumah pribadi Ferdy Sambo dijaga oleh orang-orang ini.

Melansir Tribunnews.com (1/10/2022), di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdapat dua preman yang berjaga.

Mereka berada di depan kediaman mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

Kedua orang yang menjaga rumah itu terpantau mengenakan kaus hitam, dengan seorang mengenakan celana jeans koyak di bagian lutut dan yang lainnya mengenakan celana kargo loreng-loreng.

Dilaporkan saat Tribunnews.com mendekati rumah tersebut, keduanya tidak berkenan. Salah seorang di antara mereka mengatakan bahwa rumah tersebut dalam keadaan tak berpenghuni.

"Dari kemarin kosong di sini," katanya.

Sementara itu, terpantau seluruh pintu dan jendela rumah Ferdy Samno dan Putri Candrawathi yang merupakan tersangka pembunuhan Brigadir J itu tertutup rapat.

Dari pagi hingga pukul 12.00 WIB, tidak terdapat aktivitas orang ataupun kendaraan yang keluar dan masuk rumah.

Selain itu, tidak ada kendaraan di garasi rumah dan hanya ada dua motor yang terparkir di depan rumah, tempat kedua preman berjaga.

Kondisi kompleks perumahan itu pun sepi. Tidak ada orang yang berlalu lalang, kecuali petugas keamanan kompleks.

Rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan tampak sepi.
Rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan tampak sepi.

Sementara itu, rumah dinas Ferdy Sambo yang berlokasi di Komplek Perumahan Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan juga terpantau sepi.

Di rumah tersebut police line atau garis polisi tampak masih terpasang.

Terdapat tiga stiker Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di pintu dan dua jendela utama.

Seperti rumah pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathu, seluruh pintu dan jendela di rumah tersebut tampak tertutup rapat.

Selain itu, blower pendingin ruangan terlihat tidak berputar, tanda tidak digunakan.

namun, tidak seperti rumah pribadinya yang dijaga, rumah dinas Sambo tidak tampak dijaga oleh seorang pun.

Hanya ada seorang petugas keamanan kompleks yang bersiaga di pos keamanan kompleks, yang kebetulan lokasinya di depan rumah dinas Sambo.

Terkait bergulirnya kasus pembunuhan Brigadir J, disampaikan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, bahwa berkas perkara para tersangka telah lengkap atau P21.

“Persyaratan formil materil telah terpenuhi,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Dengan demikian, para tersangka dapat segera diadili di pengadilan atas perbuatan yang dilakukannya.

Para tersangka dijerat pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP serta 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Anak Sempat Jadi Alasan Istri Ferdy Sambo Cuma Wajib Lapor, Kini Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan, Bagaimana Nasib Anak-anaknya?

(*)

Artikel Terkait