Intisari-Online.com - Tahukah Anda bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta?
Sebelum mengetahui bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta, Anda harus tahu bahwa Piagam Jakarta merupakan hasil kompromi tentang dasar negara Indonesia antara golongan nasionalis dengan golongan Islam.
Pancasila yang jadi dasar negara Indonesia kini, berbeda dengan rumusan aslinya.
Pada pertengahan 1945, para tokoh nasional, Moh Yamin, Soepomo, dan Soekarno masing-masing punya versi dasar negara.
Asal mula Piagam Jakarta
Di sidang pertamanya, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merumuskan bentuk pemerintahan melalui pemungutan suara.
Ada 45 suara yang memilih kebangsaan sebagai dasar negara.
Sementara 15 suara memilih Islam sebagai dasar negara.
Setelah sidang pertama, dibentuklah Panitia Sembilan yang mengakomodasi golongan nasionalis dengan golongan Islam.
Panitia Sembilan beranggotakan:
Panitia Sembilan merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945.
Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945.
Nama Piagam Jakarta diusulkan oleh Moh Yamin. Soekarno membacakannya pada 10 Juli 1945.
Lantas bagaimana rumusan dasar negara dalam naskah Piagam Jakarta?
Perumusan Pancasila menurut Piagam Jakarta :
1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
3) Persatuan Indonesia
4) Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5) Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Baca Juga: Bagaimana Rumusan Dasar Negara dalam Naskah Piagam Jakarta? Berikut Ulasannya
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR