Dijual Rp15 Juta per Bayi, Polisi Bongkar Tipu Muslihat Tersangka Kasus Perdagangan Bayi di Bogor

Mentari DP

Penulis

Kasus perdagangan bayi.
Kasus perdagangan bayi.

Intisari-Online.com - Sebuah kasus perdagangan bayi menggegerkan wargaBogor, Jawa Barat.

Dilansir dari kompas.com pada Kamis (29/9/2022), tersangka dari kasusperdagangan bayi ini adalahSuhendra (32).

Suhendra merupakanwarga Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menurut Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, tersangka menggunakanmodus adopsi via media sosial.

Tersangka lalumengatasnamakan Yayasan Ayah Sejua Anak untuk soalpengadopsian bayi.

Nantinya korban diminta membayar sebanyak Rp15 juta untukmengadopsi satu bayi.

Dari mana Suhendra mendapatkan bayi-bayi itu?

Lanjut Imam, penangkapan Suhendra ini berdasarkan ada laporanperdagangan anak di wilayah Ciseeng.

Rupanya untuk mendapat bayi-bayi itu, Suhendra mengumpulkan ibu hamil yang tidak memiliki suami melalui media sosial.

Lalu dia menawarkanpersalinan gratis di rumah sakitkepada ibu-ibu hamil tersebut.

Setelah persalinan, bayi tersebut lalu akan diserahkan ke orang lain yang ingin mengadopsinya.

Sayangnya adopsi yang dilakukan Suhendra ini termasuk ilegal.

Sebab setiap orang yang akan mengadopsi bayi, harus membayar Rp15 juta per bayi.

"Proses adopsi itu dilakukan secara ilegal," tutur Imam.

"Orang yang mengadopsi tersebut dimintai uang sebesar Rp 15 juta per satu orang anak."

Setelah menangkap Suhendra, polisi berhasil mengamankan para ibu hamil dan bayi.

Adalimaorang ibu hamil yang ditemukan saat mereka sedang menunggu waktu melahirkan di tempat penampungan.

Kini, mereka telahdiserahkan ke Dinas Sosial Pemeritah Kabupaten Bogor.

Sementara itu, polisi juga berhasilmengamankan seorang bayi yang sempat dijual ke wilayah Lampung.

Sama seperti para ibu hamil itu, bayi tersebut juga telahdiserahkan ke pihak Dinas Sosial.

Atas perbuatan kejinya, Suhendra kini dijerat denganPasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di mana ancaman pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal Rp60 juta dan maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga: DN Aidit Bukan Apa-apa, Justru 2 Orang Inilah Pentolan PKI yang Sesungguhnya Sampai Pernah Bertemu Stalin

Artikel Terkait