"Kami sangat menyayangkan hal seperti ini (pelanggan yang merokok). Kru kami sudah meminta maaf langsung ke klien yang merasa dirugikan atas insiden tersebut," kata Alifia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).
Menurut Alifia, pihaknya mendukung penuh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok di ruangan. Alifia juga mengatakan, pihaknya telah memasang rambu larangan merokok melalui stiker di setiap sudut ruangan.
Namun, masih ada pelanggan yang nakal dan tetap merokok di ruangan. "Kami sudah sering tegur, tetapi masih juga yang nakal merokok," ujarnya. Pihak JCo menyayangkan terjadinya persoalan yang berujung petisi dari Elysabeth.
(kompas.com)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR