Intisari-Online.com - Seorang ibu dua anak bernama Elysabeth Ongkojoyo mengajukan petisi di change.org kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Petisinya berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall".
Dalam petisinya itu, Elysabeth menceritakan pengalamannya ketika duduk di JCo Donuts Pluit Village Mall, Pluit, Jakarta Utara.
"Sekitar 1 jam duduk disana sambil menunggu, mendadak manajemen J.Co datang dan mengatakan bahwa ada orang mau merokok duduk di dekat saya, dan saya menolak untuk pindah karena saya bawa bayi dan ruangan yang nyaman untuk bersama bayi saya (yang tidur di stroller dan banyak barang dibawa perlengkapan bayi) adalah di tempat itu. Sayapun bingung setahu saya di Jakarta dilarang merokok di dalam pusat belanja/ruang publik. Lalu manajemen bilang ventilasi udara bagus jadi saya boleh tetap duduk disana."
Dalam petisinya, Elysabeth mengaku diusir secara halus oleh seseorang yang hendak merokok. Ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki oleh orang tersebut.
Adanya keributan memancing manajemen JCo untuk datang melerai. Saat itu, menurut Elysabeth, orang tersebut tetap memakinya. Elysabeth menyempatkan diri untuk memotret orang tersebut menggunakan ponselnya.
"Saya menanyakan pada manajemen J.Co apakah peraturan gubernur sudah berubah? Apakah di kawasan mall boleh merokok? Menurut manajemen di dalam mall masih belum boleh merokok. Lalu kenapa A sudah duduk disana, mengusir saya, dan sudah mengeluarkan rokok dengan asbak yang diberikan J.Co?"
Elysabeth kemudian meninggalkan tempat duduknya dengan rasa kesal. Menurut dia, manajemen JCo Pluit Village sempat meminta maaf kepadanya.
"Tetapi saya merasa ini tidak adil. Hak saya adalah berada di dalam, saya bayar minuman dan saya duduk dengan bayi saya, bayi saya sedang tidur. Seperti yang kita tahu asap rokok, meskipun kita sudah pindah 2-3 meter menjauhinya, memang asapnya kelihatan menghilang tetapi zat yang dikandungnya tetap berada di udara. Jadi memang "Tidak seharusnya merokok di dalam ruang publik tertutup seperti itu".
"Saya yakin mall adalah ruang publik dimana anak-anak berada di Jakarta dan kami butuh tempat yang layak."
Petisi ini telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif. Di blog pribadinya, Elysabeth juga menuliskan pengalamannya serta memajang foto pria yang memaki tersebut.
Menanggapi petisi Elysabeth, perwakilan Public Relation PT JCo Indonesia, Alifia, mengaku telah mengajukan permohonan maaf kepada salah satu pelanggannya, Elysabeth Ongkojoyo, yang terganggu dengan asap rokok pelanggan lain.
Selain itu, pihak JCo juga mengaku telah menegur pelanggan yang merokok di salah satu area merokok yang diklaim sudah tidak diberlakukan.
"Kami sangat menyayangkan hal seperti ini (pelanggan yang merokok). Kru kami sudah meminta maaf langsung ke klien yang merasa dirugikan atas insiden tersebut," kata Alifia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).
Menurut Alifia, pihaknya mendukung penuh Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Larangan Merokok di ruangan. Alifia juga mengatakan, pihaknya telah memasang rambu larangan merokok melalui stiker di setiap sudut ruangan.
Namun, masih ada pelanggan yang nakal dan tetap merokok di ruangan. "Kami sudah sering tegur, tetapi masih juga yang nakal merokok," ujarnya. Pihak JCo menyayangkan terjadinya persoalan yang berujung petisi dari Elysabeth.
(kompas.com)