Intisari-online.com - Sidang kasus suap Bupati non aktif Bogor Ade Yasin, berakhir dengan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Kuasa hukum Ade Yasin Dinalara Butar Butar pun mengajukan banding setelah vonis tersebut.
Karena hakim mengesampingkan fakta persidangan, dengan kesaksian 39 orang yang didalamnya ada dua saksi ahli.
"Ada 39 saksi ahli, sama sekali tak jadi pertimbangan, kami kecewa sekali. Tidak ada satu saksi pun yang mengatakan keterlibatan Ibu Ade," katanya.
Ade Yasin pun divonis bersalah, namun kuasa hukumnya ingin mengajukan bandong.
"Terdakwa dihukum satu haripun kamu akan tetap melakukan pembelaan upaya hukum, karena terdakwa tidak bersalah," katanya.
Ade Yasin yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, dinilai lebih berat dari putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hera Kartiningsing berlangsuang di Pengdilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Usai vonis dibacakan, wanita yang peduli pada Ade Yasin pun berteriak hakim lebih zalim.
Banyak wanita menangis dengan putusan hakim, yang dipimpin Hera Kartiningsih.
Ade Yasin sendiri, terjerat dalam kasus suap dengan dakwa menerima suap sebanyak Rp1,9 miliar untuk meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jakwa KPK Budiman Abdul Karib menyebut uang suap tersebut diberikan kepada empat pegawai BPK Jabar.
Baca Juga: Gara-gara Sumpah Ini, Pengacara Ade Yasin Ajukan Banding Usai Hakim Vonis Lebih Berat
"Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang yang keseluruhannya berjumlah Rp,1,935.000.000 kepada pegawai negeri penyelenggara negara.
Jakwa membawa uang suap itu diberikan secara bertahap pada Oktober 2021 hingga 2022.
Uang suap tersebut diberikan mulai Rp10 juta hingga Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai KPK.
Menurut Jaksa, Ade menyiapkan uang itu untuk bersama anak buahnya di lingkungan pemkab Bogor.
Di antaranya yaitu Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, dan Rizki Taufik Hidayat.
Jaksa menyebut uang yang dikumpulkan Ade bersama para anak buahnya berasal dari sejumlah satuan kerja perangkan di daerah Pembab Bogor.
Jaksa mengelaskan Ade Yasin mengarahkan agar LKPD TA 2021 itu harus mendapatkan opini WTP seperti tahun sebelumnya.
Pasal LKPD TA 2021 dinilai sangat buruk oleh pegawai BPK dan berpotensi disklaimer.