Apalagi, dia melakukan upaya menghalangi proses penyelidikan dan diduga merancang proses pembunuhan Brigadir J.
"Pemecatan sudah sewajarnya, karena dia melakukan pembunuhan, Seorang pemimpin tidak boleh kena pidana, dia ini sudah melakukan kejahatan, merencankan, dan merancang semuanya, lalu menghalangi penyelidikan," katanya.
"Harusnya sejak awal dia sudah dipecat," katanya.
Sementara itu, pemberhentian tugas Ferdy Sambo tidak bisa sembarangan, menurut anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarty menyebut pemberhentian Ferdy Sambo, sebaiknya melalui sidang.
Menurut Kapolri Listyo Sigit, mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, berdasarkan Pasal 111 ayat (1), polisi yang melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) diancam sanksi PTDH, atau pemberhetian tugas dengan tidak hormat.
Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo termasuk dalam kategori pelanggaran berat.
Sebagaimana dikatakan dalam pasa 17 ayat (3) yang terdapat kepentingan pribadi, atau adanya pemufakatan jahat, berdampak pada keluarga, masyarakat, institusi, dan negara.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR