Intisari-Online.com -Senin (8/8/2022), FBI menggerebek rumah mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump di Mar-a-Lago, Palm Beach, negara bagian Florida.
Dikutip dari Associated Press, Kementerian Kehakiman AS secara aktif menyelidiki penemuan informasi rahasia dalam kotak catatan yang dibawa ke kediaman Trump di Florida setelah dia meninggalkan Gedung Putih.
Kementerian Kehakiman AS pada Senin menolak membuka segel surat yang digunakan jaksa untuk mendapatkan persetujuan hakim federal menggeledah rumah Trump di Florida.
Dikutip dari Reuters, Selasa (16/8/2022), jaksa dalam pengajuannya menulis, "Jika dibuka, pernyataan tertulis ini akan mengungkapkan rencana penyelidikan pemerintah yang sedang berlangsung, memberikan rincian spesifik tentang arah dan kemungkinan jalannya, dengan cara yang sangat mungkin membahayakan langkah investigasi ke depannya."
Para sekutu Partai Republik-nya Trump dalam beberapa hari terakhir terus mendesak Jaksa Agung Merrick Garland untuk membuka segel dokumen.
Dokumen tersebutdisebut akan mengungkapkan bukti bahwa ada kejahatan dilakukan di rumah Trump.
Pada Jumat (12/8/2022), atas permintaan Kementerian Kehakiman AS, pengadilan federal di Florida selatan membuka segel surat perintah penggeledahan dan beberapa dokumen hukum yang menyertainya.
Itu menunjukkan bahwa agen FBI membawa 11 set catatan rahasia dari resor Mar-a-Lago milik Trump.
Beberapa catatan yang disita diberi label "Top Secret", klasifikasi tingkat tertinggi untuk informasi keamanan nasional AS yang paling ketat dipegang.
Dokumen semacam itu biasanya disimpan di fasilitas khusus pemerintah karena pengungkapannya dapat membahayakan keamanan nasional
Kementerian Kehakiman AS pada Senin (15/8/2022) menyebut itu sebagai alasan lain menjaga surat pernyataan tetap disegel, dengan mengeklaim bahwa penyelidikan melibatkan materi yang sangat rahasia.
Namun, kementerian tersebut mengatakan, tidak akan menolak pelepasan dokumen tersegel lainnya yang terkait dengan penggerebekan itu, seperti lembar sampul dan mosi pemerintah untuk menyegel.
Surat perintah yang dirilis pada Jumat (12/8/2022) menunjukkan bahwa Kementerian Kehakiman sedang menyelidiki pelanggaran tiga undang-undang.
Salah satunya adalah Undang-Undang Spionase yang melarang kepemilikan informasi pertahanan nasional.
Serta undang-undang lain yang menjadikannya kejahatan jika dengan sengaja menghancurkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dengan niat untuk menghalangi penyelidikan.
Trump sejak itu mengklaim tanpa bukti bahwa ia memiliki perintah tetap untuk mendeklasifikasi semua berkas yang ditemukan di rumahnya.