Panitia Kecil terdiri dari delapan orang perwakilan berbagai golongan. Mereka adalah:
Secara garis besar, ada dua pandangan mengenai dasar negara. Golongan Islam menghendaki negara berdasarkan syariat Islam. Golongan kedua menghendaki dasar negara berdasarkan paham kebangsaan atau nasionalisme.
Akibat perbedaan pandangan tersebut, pertemuan Panitia Kecil dengan BPUPKI pun sempat macet, sehingga belum mampu menyepakati dasar negara.
Oleh karena itu, di dalam Panitia Kecil dibentuk lagi kepanitiaan lain untuk memecah kebuntuan tersebut yakni Panitia Sembilan.
Panitia Sembilan juga diketuai Soekaro, dengan wakilnya Mohammad Hatta, lengkapnya terdiri dari:
Panitia Sembilan berhasil merancang teks proklamasi, yang kemudian dijadikan preambule atau pembukaan UUD 1945. Di dalamnya, dimuat lima dasar negara yang berbunyi:
Rancangan preambule yang dikenal sebagai Piagam Jakarta itu disetujui pada 22 Juni 1945.
Hasil Sidang Panitia Kecil Disampaikan Soekarno dalam Sidang Kedua BPUPKI
Pada 10 Juli 1945, yaitu hari pertama sidang kedua BPUPKI, Soekarno membacakan Piagam Jakarta yang dirancang Panitia Sembilan dan telah disetujui Panitia Kecil.
Selain itu, Soekarno juga menyampaikan laporan selaku ketua Panitia Kecil.
Seperti dikutip dari Jalan Menuju Kemerdekaan: Sejarah Perumusan Pancasila (2018), dua hal yang dilaporkan Soekarno yakni:
Ada 40 orang yang mengajukan usulan. Secara garis besar, ada 32 persoalan yang diajukan. Usulan tersebut dikelompokkan menjadi sembilan kelompok.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR