Advertorial

Termasuk PayPal yang Sebenarnya Sudah Melakukan Pendaftaran, Inilah Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo mulai 30 Juli 2022

Tatik Ariyani

Editor

Intisari-Online.com -Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir beberapa platform digital yang tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Pemblokiran dilakukan terhadap platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.

Meski sudah mulai diblokir, akses platform digital yang terblokir masih dapat dibuka kembali.

Pasalnya, pemblokiran ini sifatnya hanya sementara.

Sebelumnya, Kominfo menegaskan bahwa platform digital yang nantinya diblokir bisa mengajukan normalisasi untuk membuka pemblokiran.

Caranya adalah dengan melengkapi pendaftaran PSE melalui Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Sementara itu, menurut pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat delapan layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai hari ini.

Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:

1. Yahoo

2. PayPal

3. Epic Games (platform distribusi game)

4. Steam (platform distribusi game)

5. Dota (game)

6. Counter Strike (game)

7. Origin (EA)

8. Xandr.com

Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.

Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.

Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).

Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses aplikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.

PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.

Menurut KompasTekno, situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo tersebut sudah tidak bisa diakses saat menggunakan koneksi internet seluler macam by.U, Telkomsel, dan XL Axiata.

Akan tetapi, ketujuh situs dan aplikasi tersebut belum benar-benar diblokir sepenuhnya.

Pasalnya, tim KompasTekno masih dapat membuka situs menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic, dan Biznet.

Baca Juga: PayPal dan Beberapa Games Resmi Diblokir Kominfo, Menuai Kecaman Sebagian Pengguna Internet

Artikel Terkait