Dua perwira Polri lainnya juga dinonaktifkan per Rabu (20/7/2022).
Keduanya yakni Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.
Sementara itu, kini setelah 3 pekan pascakematian Brigadir J, pada Selasa (26/7/2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang turut mengusut kasus ini memeriksa enam dari tujuh ajudan Irjen Ferdy Sambo.
Dari enam orang, Bharada E ikut memenuhi panggilan.
Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku terlibat baku tembak dengan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) hingga menewaskan rekan sesama ajudannya itu.
Menurut penuturan Bharada E, dirinya menembak karena merespons tembakan yang lebih dulu dilepaskan Brigadir J.
“Karena situasinya cepat, ini soal reflek. Ini kejadian cepat. (Bharada E) hanya berpikir bagaimana merespons yang dilakukan Brigadir Yosua dan lain sebagainya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (27/7/2022).
Namun demikian, Beka mengatakan, keterangan itu baru sebatas pengakuan Bharada E.
Soal kesimpulan perkaranya, Komnas HAM masih perlu melakukan pendalaman, salah satunya dengan mengkaji keterangan ajudan Ferdy Sambo lainnya.
“Kami harus mengonfirmasi pengakuan ajudan lain. Masih kami analisa,” ucap Beka.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR