1. Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menonaktifkan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo setelah keluarga Brigadir J dan pihak-pihak lain mendesaknya.
Jabatan Ferdy kemudian dipegang sementara waktu oleh Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.
"Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga objektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga," kata Sigit.
2. Karo Paminal Brigjen Hendra
Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan adalah yang selanjutnya dinonaktifkan dari jabatannya, per 20 Juli 2022.
Penonaktifan Hendra juga dilakukan setelah keluarga Brigadir J mendesak Polri, karena Hendra disebut melakukan penekanan terhadap pihak keluarga agar tidak membuka peti jenazah.
Hal ini terjadi ketika jasad Brigadir J tiba di rumah duka di Jambi.
Keluarga Brigadir J juga menyebut Hendra sempat memberikan perintah yang terkesan mengintimidasi mereka.
“Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, tidak boleh merekam, tidak boleh pegang HP, masuk ke rumah tanpa izin langsung menutup pintu," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Divisi Propam Polri sempat membantah tudingan pihak keluarga Brigadir J itu, dengan Pemeriksa Utama Divisi Propam Polri Kombes Leonardo Simatupang menyebut jika Brigjen Hendra datang ke Jambi guna temui keluarga setelah jenazah Brigadir J dimakamkan.
Kombes Leonardo menyebut Karo Paminal datang karena dipanggil oleh pihak keluarga untuk menjelaskan kronologi kematian, sampai mutasi adik Brigadir J.
KOMENTAR