"Apakah ini hanya karena penembakan atau ada luka karena sayatan. Apakah ini sesuatu yang memang harus membuat orang meninggal ataukah tidak. Luka itu menentukan sampai ke level itu," kata dia.
Menguji bukti posisi dan jenis luka yang ada di jenazah Brigadir J menentukan apakah terjadi peristiwa penganiayaan atau tidak.
Anam menyebut Komnas HAM sudah selesai kumpulkan bukti permulaan berupa kronologi dan beragam bukti fisik lain.
Kemudian pemeriksaan akan beralih ke orang-orang yang berkaitan langsung dengan peristiwa ini.
"Saat ini kami sudah mulai bergerak meminta keterangan itu," ujar dia.
Komnas HAM tidak terpaku pada hasil penyelidikan institusi lain, termasuk kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi Komnas HAM.
Anam menyebutkan, Komnas HAM tidak menggunakan hasil penyelidikan dari kepolisian, termasuk soal kronologi yang sudah dipublikasikan pada Senin (11/7/2022).
"Yang pasti Komnas HAM bergerak dengan kronologinya sendiri, Komnas HAM tidak bergerak dengan kronologi orang lain atau institusi lain," kata dia.
KOMENTAR