Di luar dugaan kasus penyelewengan dana donasi yang baru-baru saja viral ini, rupanya baik Ibnu Khajar dan Ahyudin pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri.
Atas kasus apa lagi?
Dilansir dari tribunnews.com pada Rabu (6/7/2022), kedua petinggi ACT itu pernah diperiksa oleh Bareskrim Polri pada 2021 lalu atas dugaan kasus penipuan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Kata Andi, kasus penipuan itu dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 terkait kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," ungkap Andi.
Terkait kasus penipuan itu, Andi menyampaikan bahwa pelapor bukanlah donatur untuk ACT.
Akan tetapi pelapor adalah sebuah perusahaan bernama PT Hydro.
Dan baik Ibnu Khajar dan Ahyudin juga sudah menyampaikan klarifikasinya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR