Diam-diam Menggasak Rp 5 Miliar Milik Nasabahnya selama 2 tahun untuk Judi Online, Admin Bank Riau-Kepri Ini Akhirnya Ditangkap, Begini Modusnya

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Intisari-Online.com - Seorangpelaku pencurian uang nasabah di Bank Riau dan Kepulauan Riau (BRK) Cabang Kota Pekanbaru, Riau, telah ditangkap olehDitreskrimsus Polda Riau.

Pelaku adalah RP (33), pegawai admin pembiayaan di BRK Cabang Pekanbaru tersebut.

Kasus itu berawal dari laporan yang ditangani Subdit II Reskrimsus Polda Riau No: LP/B/290/VI/2022/SPKT/RIAU tanggal 24 Juni 2022. Dalam laporan itu, diduga terjadi transaksi penarikan dana di rekening tabungan tanpa seizin nasabah pada 2020-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku RP mengaku uang Rp 5 miliar itu digunakan untuk main judi.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, aksi itu dilakukan pelaku pada 2020 sampai 2022.

Sunarto menjelaskan, pada Kamis (16/6/2022), RP menghubungi Dilika Putri yang bertugas sebagai customer service (CS) di BRK Cabang Pasir Pengaraian di Kabupaten Rokan Hulu.

Pelaku meminta bantuan Dilika untuk membuka dorman rekening tabungan atas nama nasabah.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

"Keesokan harinya, Saudari Dilika Putri mengetahui telah terjadi transaksi penarikan dengan menggunakan kartu ATM (anjungan tunai mandiri) dari rekening tabungan nasabah.

"Padahal, seharusnya nasabah tersebut tidak memiliki fasilitas kartu ATM," kata Sunarto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/6/2022).

Kemudian, pada Selasa (21/6/2022), Adria Fitra selaku Quality Angsuran BRK Cabang Pasir Pengaraian mengetahui bahwa penarikan tersebut dilakukan dengan menggunakan kartu ATM atas nama M Khadaffi.

Atas temuan itu, Adria Fitra melaporkan kejadian ini kepada kantor pusat BRK.

Sunarto menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya telah menangkap RP dan menahan pelaku sejak Sabtu (25/6/2022).

Pelaku melakukan aksi kejahatannya sejak dua tahun terakhir.

"Modus pelaku, yakni membobol rekening nasabah lalu menarik uang korban menggunakan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri). Para nasabah ini tidak memiliki sarana kartu ATM, tetapi ada penarikan melalui ATM."

"Makanya pegawai curiga dan melaporkan kepada atasannya dan dilaporkan ke polisi," ungkap Sunarto.

"Pengakuan tersangka uangnya buat main judi online. Masih didalami lagi," tutup Sunarto.

Dari hasil penyelidikan, RP telah mencuri uang dari 71 nasabah dengan total uang yang diambil mencapai Rp 5,027 miliar.

Baca Juga: Bakalan Hadapi Akhir Hidup yang Mengerikan, Ini Skenario Terburuk Kematian Putin, Diklaim BisaAlami Nasib yang SerupaSepertiMuammar Gaddafi atau Saddam Hussein yang Dibunuh Secara Brutal

(*)

Artikel Terkait