Sementara pemohon kedua adalah Santi, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.
Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil. Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.
Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.
Ma'ruf mengatakan, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK.
Alasan pertama karena pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan tersebut tidak sejalan dengan hak sebagaimana dijamin dalam konstitusi di dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Baca Juga: Firasat Bersin di Pagi Hari, Ternyata Ini Artinya Menurut Primbon Jawa
Alasan kedua adalah bertentangan dengan semangat pembentukan uu narkotika yang legitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan.
Kemudian alasan terakhir yakni telah ada realitas ganja untuk medis di negara lain.
Ma'ruf menjelaskan bahwa paling tidak ada 40 negara yang sudah menggunakan CBD oil. "Denmark, ada Belanda, ada Jerman, Amerika Serikat, dan menarik yang terakhir tetangga kita itu ada Thailand," ujarnya.
Oleh karena itu para pemohon mendalilkan Pasal 8 ayat 1 bertentangan dengan pasal 28 a ayat 1, dan kemudian pasal 28 C ayat 1 UUD 1945.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR