Intisari-Online.com -Seantero kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Medan gempar, pada Sabtu (9/10/2021).
Hal ini terjadi seiring dengan aksi penggerebakan yang terjadi di Kampus Fakultas Ilmu Budaya (FIB) USU.
Tidak main-main, penggerebakan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut behasil menyeret puluhan mahasiswa.
Terhitung sebanyak 47 orang diringkus oleh BNN usai melakukan razia di kampus tersebut.
Setelah dilakukan tes urine, 31 orang di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkotika.
Mereka pun kini harus dibawa ke Kantor BNNP Sumut.
Sementara 16 orang lainnya, yang dinyatakan negatif narkotika menurut hasil tes urine dibolehkan untuk pulang.
Dalam pernyataan resminya, seperti dilansirkompas.com, hasil tes urine menyatakan bahwa narkotika yang digunakan adalah jenis ganja.
Hasil penelusuran lebih lanjut pihak kepolisian menemukan bahwa dari 31 orang yang positif, tidak semuanya merupakan mahasiswa aktif.
Hanya 14 orang yang masih berstatus mahasiswa aktif.
Sementara 6 orang lainnya sudah berstatus alumni USU.
Sementara mengenai jumlah barang bukti, total yang berhasil dikumpulkan ternyata sangat banyak.
Jumlahnya seolah-olah membuktikan bahwa mereka memang sudah berniat untuk berpesta barang haram tersebut.
Hal ini merujuk pada pernyataan dari Kepala BNN Sumut Toga Panjaitan.
Menurut Toga, pihak kepolisian berhasil mengumpukan barang bukti sbanyak 118 paket kecil.
Paket ganja yang masing-masing memilik berat 1,8 gram tersebut sudah berupa paket siap pakai.
Lebih mencengangkan lagi, setelah dihitung, total ganja yang ditemukan mencapai 508,6 gram, atau lebih dari setengah kilogram.
Baca Juga: Bisa untuk Terapi, Ganja Dikeluarkan dari Kelompok Narkotika, Begini Ihwalnya….
"Setelah dilakukan interograsi, sebanyak 265 gram adalah milik salah satu tersangka JHS (alumni FIB USU)," kata Toga sepertidilansirTribun Medan, Senin (11/10/2021).
Penelusuran lebih lanjut menemukan bahwa JHS memperolah barang haram tersebut dari seseorang berinisial D.
Beruntung, BNN Sumut berhasil meringkus D saat melakukan pengejaran pada Minggu (10/10/2021).
"Tersangka akan dikenakan Pasal 114, Pasal 111, dan Pasal 132 UU tentang Narkotika. Selain itu, ada Pasal 127 sebagai korban penyalahgunaan," ujar Toga.