Pelat RFY, RFS, RFD, dan RFP dulunya juga bisa dipakai oleh warga sipil, tapi sekarang dilarang keras oleh Kepolisian.
RFS = Digunakan oleh Pejabat Sipil/Sekretariat Negara
RFD = Digunakan oleh TNI AD
RFP = Digunakan oleh Kepolisian Republik Indonesia
RFY = Digunakan oleh Pejabat dibawah eselon II
Antar keluarga yang sakit
Polda Metro Jaya menangkap pengemudi Toyota Fortuner itu pada Rabu (15/6/2022).
Diketahui, sopir Fortuner itu adalah pegawai salah satu instansi pemerintahan.
Kepada penyidik, pengemudi Fortuner itu mengakui telah menerobos busway pada Sabtu (11/6/2022) pukul 15.00 WIB sebagaimana yang terekam dalam video.
Ia beralasan menerobos busway karena hendak mengantarkan keluarga ke rumah sakit.
"Kalau menurut pengakuan yang disampaikan kepada kami, yang bersangkutan sadar bahwa itu melanggar rambu lalu lintas, tapi saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Kepada penyidik, lanjut Sambodo, sang sopir mengaku bahwa kondisi lalu lintas di daerah Ragunan, Jakarta Selatan, macet.
KOMENTAR