Disebut Pernah Beri Izin Pelepasan Hutan 25 Kali Luas Jakarta, Zulkifli Hasan yang Ditunjuk Jadi Mendag Ternyata Pernah Terseret Kasus Megakorupsi

Tatik Ariyani

Editor

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan

Intisari-Online.com - Rabu (15/6/2022) di Istana Merdeka, Presiden Joko Widodo melantik mantan Panglima TNI Hadi Tjahjanto sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)menggantikan Sofyan Djalil.

Selain Hadi, Jokowi juga menunjuk Zulkifli Hasan sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi.

Zulkifli Hasan(Zulhas) sendiri selama ini dikenal sebagai politikus ulung.

Melansir Kompas.com, Zulhas lahir di Lampung pada 17 Mei 1962 danmenghabiskan masa kecil hingga pendidikan tingkat sekolah menengah pertama di Lampung.

Zulhas pindah ke Jakarta dan lulus dari SMA Negeri 53 Jakarta pada 1982.

Diakemudian menempuh pendidikan sarjana S1 di Universitas Krisnadwipayana pada 1986 danmelanjutkan pendidikan S2 di Sekolah Tinggi Manajemen PPM, dan lulus tahun 2003.

Setelah lulus kuliah, Zulkifli sempat memutuskan berkarier menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun, dia memilih meninggalkan posisi PNS dan berwirausaha. Dia mulai membangun perusahaan dan tumbuh semakin besar.

Zulkifli tercatat pernah menjadi Presiden direktur PT Batin Eka Perkasa (1988-2004) yang berkecimpung dalam bisnis peralatan rumah tangga.

Dia kemudian pernah menjabat sebagai presiden direktur di sejumlah perusahaan lain, yakni PT Panamas Mitra Inti Lestari (1997) dan PT Sarana Bina Insani (1999).

Selain itu, Zulkifli pernah menjabat sebagai komisaris utama di PT Hudaya Safari Utama (2000) dan PT Batin Eka Perkasa (2004).

Zulkifli lantas mulai melirik untuk terjun ke dunia politik. Dia memutuskan bergabung dengan PAN karena latar belakangan kedekatan dengan Muhammadiyah.

Dalam Pemilu Legislatif 2004, Zulkifli terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung.

Karier politiknya terus naik karena ditunjuk sebagai Ketua Fraksi PAN di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Setelah lolos menjadi anggota Dewan, Zulkifli kemudian terpilih menjadi Sekretaris Jenderal PAN periode 2005-2010.

Selama berkiprah menjadi anggota DPR, Zulkifli pernah menjadi Ketua Panitia Angket BBM DPR pada 2008 sampai 2009.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian mengangkat Zulkifli sebagai Menteri Kehutanan pada 2009.

Dalam Pemilu Legislatif 2014, Zulkifli kembali terpilih menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung I.

Setelah itu, Zulkifli terpilih sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019. Saat itu dia menang dalam voting dengan meraih 347 suara.

Posisi Zulkifli di PAN semakin melesat setelah terpilih menjadi Ketua Umum melalui kongres pada Maret 2015 menggantikan Hatta Rajasa.

Dalam Kongres V PAN pada Februari 2020, Zulkifli kembali terpilih sebagai ketua umum periode 2020-2025. Sampai saat ini Zulkifli juga menjabat sebagai wakil ketua MPR RI.

Meski begitu, sosok Zulhas sendiri tak lepas dari pelbagai kontroversi.

Organisasi lingkungan Greenomics menyebut bahwa Zulkifli Hasan pernah memberikan izin untuk pelepasan hutan 1,64 juta hektare atau 25 kali lipat luas Jakarta saat masih menjabat sebagai Menhut era SBY.

Zulhas dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Agenda pemeriksaan itu untuk tersangka PT Palma Satu.

Melansir Tempo.co, dalam persidangan Annas yang digelar pada April 2015, Zulkifli dihadirkan sebagai saksi.

Saat itu, Jaksa Penuntut Umum mencecarnya dengan berbagai pertanyaan mengenai terbitnya Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang di Provinsi Riau.

Zulkifli mengaku menandatangani surat keputusan tersebut berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah Provinsi Riau yang diajukan pada tahun 2009, 2010, 2011 dan 2012.

Alasannya menerbitkan Surat Keputusan itu lantaran sudah 20 tahun lebih tata ruang Provinsi Riau tidak kunjung selesai.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kemudian menjatuhkan vonis kepada Annas hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan Annas terbukti menerima suap dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut.

Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, serta Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksanaan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.

Namun, dakwaan ketiga yang mendakwa Annas telah menerima uang Rp3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dianggap tidak terbukti.

Hukuman Annas diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat kasasi.

Baca Juga: Bakal Segera Resuffle Kabinet, Ternyata Ini Alasan Dua Kementerian Ini Diprediksi Kuat Akan Akan Kena Resuffle Oleh Presiden Jokowi, Pengamat Mengatakan

Baca Juga: Masuk Jajaran Menteri yang Paling Layak Didepak, Sosok Ini Malah Disebut Sebagai Kesayangan Jokowi, Bahkan Diklaim Mustahil Kena 'Reshuffle'

Artikel Terkait