Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Bila melalui jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa.
Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
Perlu diingat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam memulangkan jenazah kembali ke Indonesia.
Sebab jika menggunakan jalur tidak resmi, maka proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.
Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebtu membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika jenazah tersebut mengidap penyakit menular.
Maka untuk mencegah hal tersebut, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, di antaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan menguppulkan agen pengiriman jenazah.
Hingga saat ini pihak KJRI juga sudah menegur agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur, bahkan jika jalur resmi tidak dipatuhi, pemerintah akan memasukkan agen-agen tersebut ke dalam daftar cekal.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR