Intisari-Online.com – Jenazah Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril, anak Ridwan Kamil yang hilang di Sungai Aare, Bern, Swiss, sejak 26 Mei 2022, akhirnya ditemukan.
Melansir kompas.com, setelah tim SAR melakukan pencarian selama 14 hari, jenazah Eril ditemukan pada hari Rabu (8/6/2022).
Jasad putra Ridwal Kamil itu ditemukan di Bendungan Engehalde, Bern.
Duta besar (Dubes) Indonesia untuk Swiss, Muliaman Hadad, mengatakan bahwa kabar ditemukannya jenazah Eril pertama kali disampaikan oleh kepolisian setempat.
Polisi menemukan jenazah Eril pada pukul 06.50 pagi waktu Swiss.
Menurut Muliaman, sesuai prosedur yang berlaku, tim forensik kepolisian telah mengidentifikai dan melakukan penelusuran DNA untuk memastikan kebenaran jasad tersebut adalah Eril.
Sementara, Emil, sapaan akrab Ridwan kamil, mengunggah pernyataan terkait ditemukannya Eril lewat akun instagram pribadinya @ridwankamil.
“Allahu Akbar! Alhamdulillah Ya Allah SWT, Engkau telah mengabulkan permohonan doa kami. Jenazah ananda Emmeril Kahn Mumtadz sudah ditemukan,” tulis Emil, Kamis malam.
Emil juga mengungkapkan, jenazah Eril bakal tiba di tanah air pada hari Minggu (12/6/2022) dan akan dimakamkan pada hari Senin (13/6/2022).
Emil juga mengucapkan terima kasih kepada pihak KBRI dan otoritas Swiss yang telah bekerja keras selama dua pekan untuk mencari putranya.
Dia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak lain yang ikut serta membantu selama proses pencarian.
Prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia
Untuk memulangkan jenazah Eril ke Indonesia itu berarti menggunakan transportasi melalui udara.
Berikut ini prosedur memulangkan jenazah dari luar negeri ke Indonesia.
Pada dasarnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akan membantu proses administratif untuk memulangkan jenazah ke Indonesia.
Mengutip dari laman Indonesia.go.id, ada beberapa syarat wajib dipenuhi oleh orang yang mengurus kepulangan jenazah, antara lain permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor almarhum, paspor pengiring jenazah yang berlaku.
Lalu, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor otoritas setempat, Certification of Sealing, dan Certification of Embalming dari rumah sakit otoritas.
Jika syarat-syarat tersebut telah dipenuhi, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di wilayah negara tersebut akan berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang mengurusi jenazah
Kemenlu melalui KBRI dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) akan menanggung biaya memulangkan jenazah apabila pihak keluarga yang ditinggalkan kurang mampu.
Untuk hal tersebut, maka diperlukan surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirimkan ke Kemenlu.
Jika keluarga dalam kondisi mampu, KJRI dan KBRI hanya akan mengurus perkara administrasi.
Terdapat dua jalur yang bisa ditempuh untuk memulangkan jenazah ke Indonesia, yakni jalur darat dan udara.
Secara umum, proses pemulangan kedua cara itu sama, yaitu pihak yang berwenang untuk mengurus jenazah tersebut berawal dari pihak perusahaan atau orang yang bertanggung jawab.
Sejak dinyatakan atau diketahui ada WNI yang meninggal dunia, pihak perusahaan yang bertanggung jawab wajib melaporkan hal tersebut kepada pihak KJRI maupun pihak kepolisian.
Apabila jenazah tersebut meninggal dalam kondisi yang tidak wajar atau di luar penanganan rumah sakit, maka pihak kepolisian akan meminta dilakukan otopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Hasil otopsi juga diperlukan sebagai persyaratan mengurus klaim asuransi.
Selanjutnya, agen resmi pengiriman jenazah kemudian mempersiapkan peti mati yang disesuaikan dengan tujuan dan cara pengiriman.
Bila melalui jalur darat, biasanya cukup menggunakan peti jenazah biasa.
Sedangkan untuk pengiriman melalui pesawat terbang, peti jenazah yang digunakan harus memenuhi standar yang ditetapkan oleh dinas kesehatan setempat dan petugas terkait di semua bandara di Indonesia.
Pihak agen selanjutnya memberitahukan jadwal keberangkatan dan perkiraan waktu tiba di tempat tujuan.
Perlu diingat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dalam memulangkan jenazah kembali ke Indonesia.
Sebab jika menggunakan jalur tidak resmi, maka proses pemulangan jenazah bisa dimanfaatkan untuk melakukan tindak kriminal seperti penyelundupan narkotika dan barang-barang terlarang.
Selain narkoba, dikhawatirkan praktik tersebtu membawa dampak yang buruk bagi kesehatan, terlebih jika jenazah tersebut mengidap penyakit menular.
Maka untuk mencegah hal tersebut, pemerintah sudah melakukan upaya-upaya pencegahan, di antaranya dengan melakukan diseminasi informasi, termasuk menyurati dan menguppulkan agen pengiriman jenazah.
Hingga saat ini pihak KJRI juga sudah menegur agen yang melakukan pengiriman jenazah di luar prosedur, bahkan jika jalur resmi tidak dipatuhi, pemerintah akan memasukkan agen-agen tersebut ke dalam daftar cekal.
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari