Sementara untuk jadwal PPDB Sumut Tahap II adalah sebagai berikut:
31 Mei - 05 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA zona I Kepulauan Nias, Kab. Madina, Kota Sidempuan, Kab. Tapsel, Kab. Paluta, Kab. Palas, Kab. Labusel, Kab. Labuhan Batu, Kab. Labura.
06 Juni - 10 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona II meliputi: Kota Sibolga, Kab. Tapteng, Kab. Taput, Kab. Humbahas, Kab. Toba, Kab. Samosir, Kab. Simalungun, Kota Pematang Siantar, Kota Tanjung Balai, Kab. Asahan, Kab. Batubara, Kab. Pakpak Barat.
11 Juni - 16 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA Zona III meliputi: Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai, Kab. Langkat, Kab. Serdang Bedagai, Kab. Deli Serdang, Kab. Karo dan Kab. Dairi.
17 Juni - 21 Juni 2022: Pendaftaran PPDB Tahap II SMK/SMA seluruh zona.
22 Juni - 24 Juni 2022: Pemeringkatan PPDB Tahap II SMK/SMA.
25 Juni 2022: Pengumuman PPDB Tahap II SMK/SMA
26 Juni - 2 Juli 2022 Pendaftaran ulang PPDB Tahap I dan Tahap II
Untuk diketahui, PPDB Sumut Tahap I telah dilaksanakan mulai 9 Mei 2022 dan berakhir pada 29 Mei 2022.
Adapun alur pendaftaran PPDB Sumut Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Kunjungi website ppdb.disdik.sumutprov.go.id untuk mengunduh aplikasi PPDB, klik link "Download Aplikasi Android" yang akan muncul saat kamu mengunjungi website tersebut.
Calon peserta didik melakukan daftar akun dan login untuk melanjutkan pengisian registrasi PPDB pada aplikasi.
Calon peserta didik mengunduh bukti pendaftaran PPDB melalui aplikasi.
Sekolah kemudian melakukian verifikasi data calon peserta didik.
Cabang dinas melakukan verifikasi data calon peserta didik. Apabila disetujui, maka registrasi peserta didik akan dimulai di portal PPDB.
Calon peserta didik melihat hasil pengumuman melalui aplikasi atau website PPDB dan menunggu pengumuman daftar ulang ke sekolah.
Itulah beberapa informasi mengenai PPDB Sumut 2022, semoga bermanfaat.
Untuk selengkapnya mengenai jalur pendaftaran PPDB Sumut 2022 dapat dilihat pada halaman ini: http://ppdb.disdik.sumutprov.go.id/public/jalur-pendaftaran.html
KOMENTAR